"Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan atas Ba'asyir
Senin, Mei 09, 2011 Tohary from Garoet No comments
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan atas Ba'asyir
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap"
Senin, 9 Mei 2011, 08:12 WIB
VIVAnews -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2011.
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi VIVAnews.com.
Menurut Yusuf, sidang pembacaan tuntutan untuk Ketua Jamaah Ansharut Tauhid itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Kita mulai seperti sidang-sidang sebelumnya. Biasanya kan mulai jam segitu," kata Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir diduga merencanakan, menggerakkan orang lain untuk melawan hukum. Dan memperoleh dan menggunakan senjata api dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selama sidang, Ba'asyir beberapa kali walkout dari ruang sidang. Dia menyatakan tak sepakat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi yang dilakuan dengan telekonferensi.
Atas tindakan Ba'asyir tersebut, menurut M Yusuf, JPU akan mempertimbangkannya dalam dakwaan yang akan dibacakan nanti. "Segala tindakan akan kami pertimbangkan. Apakah itu yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata dia.
• VIVAnews
19'excellent in quality"
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan atas Ba'asyirSenin, Mei 09, 2011 Tohary from Garoet No comments
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan atas Ba'asyir
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap"
Senin, 9 Mei 2011, 08:12 WIB
VIVAnews -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2011.
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi VIVAnews.com.
Menurut Yusuf, sidang pembacaan tuntutan untuk Ketua Jamaah Ansharut Tauhid itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Kita mulai seperti sidang-sidang sebelumnya. Biasanya kan mulai jam segitu," kata Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir diduga merencanakan, menggerakkan orang lain untuk melawan hukum. Dan memperoleh dan menggunakan senjata api dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selama sidang, Ba'asyir beberapa kali walkout dari ruang sidang. Dia menyatakan tak sepakat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi yang dilakuan dengan telekonferensi.
Atas tindakan Ba'asyir tersebut, menurut M Yusuf, JPU akan mempertimbangkannya dalam dakwaan yang akan dibacakan nanti. "Segala tindakan akan kami pertimbangkan. Apakah itu yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata dia.
• VIVAnews
19'excellent in quality"
Senin, Mei 09, 2011 Tohary from Garoet No comments
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan atas Ba'asyir
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap"
Senin, 9 Mei 2011, 08:12 WIB
VIVAnews -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2011.
"Jaksa Penuntut Umum telah siap membacakannya. Tuntutan juga telah siap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi VIVAnews.com.
Menurut Yusuf, sidang pembacaan tuntutan untuk Ketua Jamaah Ansharut Tauhid itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Kita mulai seperti sidang-sidang sebelumnya. Biasanya kan mulai jam segitu," kata Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir diduga merencanakan, menggerakkan orang lain untuk melawan hukum. Dan memperoleh dan menggunakan senjata api dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selama sidang, Ba'asyir beberapa kali walkout dari ruang sidang. Dia menyatakan tak sepakat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi yang dilakuan dengan telekonferensi.
Atas tindakan Ba'asyir tersebut, menurut M Yusuf, JPU akan mempertimbangkannya dalam dakwaan yang akan dibacakan nanti. "Segala tindakan akan kami pertimbangkan. Apakah itu yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa," kata dia.
• VIVAnews
19'excellent in quality
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komentarnya...